Spesialis Perlindungan Kebakaran Baterai Lithium
Kebakaran baterai lithium bersifat unik dan tidak bisa ditangani dengan cara pemadaman biasa. Dengan pemahaman mendalam tentang thermal runaway, kami menghadirkan teknologi perlindungan kebakaran lithium yang terdepan untuk mobilitas, penyimpanan energi, dan operasional bisnis Anda.
Solusi kami dirancang khusus, teruji, dan tersertifikasi untuk mencegah sekaligus menangani kebakaran baterai lithium secara efektif. Jangan menunggu sampai risiko terjadi, prioritaskan keselamatan Anda sekarang.

No Fire, No Fear
Perkembangan teknologi berbasis baterai lithium membawa kemajuan besar di berbagai sektor. Namun, kemajuan ini juga menghadirkan risiko kebakaran baterai lithium—suatu kelas api baru yang tidak dapat dipadamkan dengan alat pemadam konvensional.
Untuk itu, edukasi bahaya dan pelatihan penanggulangan kebakaran lithium menjadi prioritas penting agar kita siap menghadapi tantangan ini dengan aman.
EV Fire Safety
Menjaga keselamatan diri adalah tanggung jawab setiap pemilik EV.
Prioritaskan keamanan nyawa karyawan-karyawan dan aset bisnis Anda!
Maksimalkan sistem keamanan segala kegiatan operasional di pertambangan.
Business Safety
Mining Safety
Apa Itu Baterai Lithium?
Baterai lithium-ion (Li-ion) adalah jenis baterai isi ulang yang banyak digunakan pada perangkat elektronik portabel maupun kendaraan listrik. Mekanismenya bekerja dengan memindahkan ion lithium antara elektroda positif (katoda) dan elektroda negatif (anoda) melalui elektrolit.
Baterai Li-ion mampu menyimpan energi lebih besar dalam ukuran yang ringkas dan ringan, menjadikannya pilihan ideal untuk perangkat portabel. Berbeda dengan beberapa jenis baterai lain, baterai Li-ion tidak mengalami penurunan kapasitas meski diisi ulang sebelum benar-benar habis. Dengan umur pakai yang relatif panjang serta mampu melalui banyak siklus pengisian dan pengosongan, baterai ini lebih efisien, ramah lingkungan, dan dapat didaur ulang.
Meskipun menawarkan banyak keunggulan, baterai lithium-ion juga memiliki risiko tertentu yang perlu diwaspadai.


Thermal Runaway
Baterai lithium-ion menyimpan energi besar di dalam elektrolit yang mudah terbakar. Saat terjadi kerusakan fisik, korsleting, atau suhu berlebih, elektrolit dapat bocor dan memicu reaksi berbahaya berupa kebakaran atau ledakan. Faktor pemicu umumnya berasal dari cacat produksi, pengisian daya yang tidak sesuai, atau paparan suhu ekstrem.
Thermal runaway adalah kondisi peningkatan suhu pada baterai yang berlangsung secara terus-menerus dan sulit dikendalikan. Proses ini dapat membuat baterai mengeluarkan asap, terbakar, hingga meledak. Memahami risiko ini penting agar pengguna lebih bijak dalam menyimpan, mengisi, dan menggunakan baterai lithium dengan cara yang aman.


Perkembangan Teknologi Baterai Lithium Di Indonesia
Sebagai salah satu pemilik cadangan nikel terbesar di dunia, Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi pusat pengembangan industri baterai lithium. Dukungan pemerintah terhadap inovasi teknologi lithium, termasuk aspek keamanan dan pengelolaannya, semakin memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok global energi masa depan.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019


Peraturan ini mengatur Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) untuk transportasi jalan. Di dalamnya tercakup kerangka regulasi serta berbagai insentif guna menarik investasi, memperkuat industri lokal, membangun infrastruktur pendukung, dan mendorong adopsi kendaraan listrik secara luas di masyarakat.




Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022
Instruksi ini mewajibkan seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk menggunakan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) sebagai kendaraan dinas operasional maupun kendaraan perorangan.
Peraturan ini mengatur tentang perlengkapan keselamatan kendaraan bermotor, termasuk sabuk keselamatan, alat pemadam api ringan (APAR), dan perlengkapan keselamatan lainnya. Tujuannya adalah untuk meningkatkan standar keselamatan berkendara dan melindungi pengguna jalan di Indonesia.
Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2024
Stay up to date by following our social media!
Kontak Kami
Layanan
© 2025. All rights reserved.